Locations of visitors to this page Jambi Medica: MERK SUSU YANG MENGANDUNG BAKTERI SIANG INI AKAN DI UNGKAP

Kamis, 10 Februari 2011

MERK SUSU YANG MENGANDUNG BAKTERI SIANG INI AKAN DI UNGKAP

Jambi Medica


 

Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih
Siang Ini, Merek Susu Berbakteri Diungkap
Susu dengan berbagai merek ini terkontaminasi Enterobacter sakazakii.
Kamis, 10 Februari 2011, 09:04 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih akan mengumumkan merek susu formula berbakteri di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Rencananya jam 11 siang nanti," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas DepKominfo Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Kamis 10 Februari 2011.

Pada pemberian keterangan publik ini, kata dia, Menkes hanya didampingi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB). "Menteri Kominfo (Tifatul Sembiring) tidak ikut. Dia hanya menyambut saja," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah diperintahkan Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil penelitian yang dilakukan IPB mengenai sejumlah merek susu bayi yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii.

Perintah MA ini memenangkan gugatan yang diajukan ayah dua anak, David ML Tobing. Dalam putusan kasasi itu, MA menjabarkan sedikit hasil penelitian. Racun dari bakteri Enterobacter sakazakii menyebabkan enteritis (radang usus), sepsis (keracunan yg disebabkan oleh hasil proses pembusukan), dan meningitis (peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang).

Dalam kasus ini, Menkes sudah menjelaskan bahwa susu tersebut aman dikonsumsi selama diaduk menggunakan air dengan suhu lebih dari 70 cerajat Celcius.


Pemerintah Akan Umumkan Susu Bayi Berbakteri
Penelitian IPB membuktikan sejumlah merek susu bayi terkontaminasi Enterobacter sakazakii.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih (Abror Rizki)

Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB) akan mengumumkan susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii. Pengumuman ini merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA).

"Akan diumumkan di Kominfo (Kementerian Informasi dan Informatika) Kamis 10 Februari mendatang," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Kemenkes Jakarta, usai meneken memorandum of understanding (MoU) Pembangunan Pusat Jantung di Rumah Sakit Al Syifa, Gaza, Palestina, Senin 7 Februari 2011. Indonesia menghibahkan Rp20 miliar untuk pusat jantung di Gaza ini.

Menkes menjamin susu yang nanti diumumkan, tidak beresiko membahayakan konsumen jika diolah sesuai prosedur tertentu. "Sebetulnya jika diaduk dengan air bersuhu 70 derajat (Celcius), bakteri akan mati," kata dia.

Kementerian sendiri, kata dia, tidak menganjurkan penggunaan susu formula ini bagi bayi berusia di bawah enam bulan, khususnya bayi prematur. "Kami anjurkan ibu memberikan ASI, bukan susu formula bagi bayi (baru lahir) untuk mencegah resiko buruk," jelas Endang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kasasi MA memenangkan penggugat David ML Tobing dalam kasus susu bayi berbakteri ini. Dalam pertimbangannya MA memaparkan sedikit hasil penelitian IPB yang diketuai Sri Estuningsih, dan dipublikasikan melalui situs kampus pada 17 Februari 2008 tentang sejumlah susu formula yang tercemar.

Bakteri Enterobacter sakazakii ini dapat menghasilkan enterotoksin, atau bahan atau zat racun yang tahan panas. Dampak racun ini berbahaya bagi bayi yang baru lahir.

Seperti dikutip dari situs MA, racun dari bakteri itu menyebabkan enteritis (radang usus), sepsis (keracunan yg disebabkan oleh hasil proses pembusukan), dan meningitis (peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang).


Peneliti: Tak Etis Buka Nama Susu Berbakteri
Kemenkes juga mengaku bukan pihak yang seharusnya memublikasikan hasil penelitian IPB.

Meski Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan penelitian Institut Pertanian Bogor mengenai susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii harus dibuka, Kementerian Kesehatan sebagai salah satu pihak tergugat mengaku lembaganya bukan pihak yang harus memublikasikan penelitian itu.

"Setahu saya, Kemenkes tidak pernah memublikasikan cemaran bakteri dalam susu," kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Tjandra Yoga di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat 28 Januari 2011. Namun, sambungnya, Kemenkes tetap akan mempelajari putusan tersebut.

Sementara itu, ketua penelitian susu tercemar ini, Sri Estuningsih, mengatakan akan melakukan koordinasi secara institusi dulu untuk menanggapi putusan MA. Koordinasi, kata dia, juga akan dilakukan dengan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Itu artinya kami perlu melakukan kajian terlebih dahulu mengenai putusan ini," katanya.

Namun, sebagai peneliti Sri menyatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan data produsen susu formula yang diketahui mengandung Enterobacter Sakazakii. "Secara etika kami akan menjaga data tersebut dan belum dapat mempublikasikannya," ujarnya.

Sri memastikan penelitian yang dilakukannya tidak memiliki maksud dan tujuan lain kecuali untuk melihat kemungkinan adanya kontaminasi bakteri dalam susu formula. "Sesuai dengan tujuannya, kami tidak menyebut nama," jelasnya.

Sementara itu, Ketua MA Harifin Andi Tumpa tidak mempermasalahkan sikap peneliti IPB yang seperti itu. "Setiap orang memiliki penilaian. Tapi itulah pandangan hukum majelis," katanya. Untuk itu, Tumpa mempersilakan kepada para pihak yang keberatan dengan putusan MA itu untuk mengajukan upaya hukum lain.

Bakteri di Susu Bayi Ancam Selaput Otak
Selain itu, bakteri Enterobacter sakazakii juga mengakibatkan radang usus, keracunan.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar Menteri Kesehatan RI dan lembaga terkait mengumumkan hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) mengenai susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii. Perintah ini juga berlaku bagi IPB dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam pertimbangan Majelis Kasasi MA, hakim memaparkan sedikit hasil penelitian IPB yang diketuai Sri Estuningsih, dan dipublikasikan melalui situs kampus pada 17 Februari 2008. Bakteri Enterobacter sakazakii ini dapat menghasilkan enterotoksin atau bahan atau zat racun yang tahan panas.

Dampak racun ini sangat berbahaya bagi bayi yang baru lahir. Seperti dikutip dari situs MA, racun yang dihasilkan bakteri tersebut menyebabkan enteritis (radang usus), sepsis (keracunan yg disebabkan oleh hasil proses pembusukan), dan meningitis (peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang).

Sementara itu, dilansir dari wikipedia, tingkat kematian akibat infeksi Enterobacter Esakazakii mencapai 40-80 persen. Sebanyak 50 pasien yang dilaporkan menderita infeksi E. Sakazakii meninggal dalam waktu satu minggu setelah diagnosa.

Pemberian nama bakteri ini sendiri untuk menghormati salah satu bakteriolog Jepang bernama Riichi Sakazakii.

Enterobacter sakazakii dapat ditemukan di beberapa lingkungan industri makanan (pabrik susu, coklat, kentang, sereal, dan pasta), lingkungan berair, sedimen tanah yang lembab. Dalam beberapa bahan makanan yang potensi terkontaminasi E. sakazakii antara lain keju, sosis, daging cincang awetan, sayuran, dan susu bubuk.

Pemohon gugatan ini, David ML Tobing mengapresiasi putusan MA yang melindungi masyarakat. "Ini putusan yang sangat positif," kata dia saat dihubungi Jumat 28 Januari 2011. "Menkes harus buka nama-nama produk susu yang terkontaminasi."

Dia meminta agar Menteri Kesehatan, BPOM, dan IPB melindungi masyarakat ketimbang perusahaan yang memproduksi susu berbakteri. "Seharusnya IPB sebagai lembaga pendidikan, tidak perlu dipaksa-paksa pengadilan lah," tegasnya.

Dia pun menolak anggapan yang menyebutkan penelitian ini akan membuat perusahaan susu bangkrut.

Tidak ada komentar: